RESMI! Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 15 Okt - 30 Nov 2026
RESMI! Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 15 Oktober - 30 November 2026
Pekanbaru, OtoIndoPortal - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau berlangsung dari 15 Oktober hingga 30 November 2026. Ini kesempatan emas untuk pemilik plat BM Riau.
3 Jenis Keringanan Pemutihan Pajak Riau 2026
1. Penghapusan Denda 100%
Seluruh denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapuskan sepenuhnya. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak.
2. Keringanan Penunggak Lama 2 Tahun atau Lebih
Bagi kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih, pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan; yang perlu dibayar hanya pokok pajak tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
3. Diskon Pajak Angkutan Barang 40%
Potongan pokok pajak sebesar 40% khusus untuk kendaraan bermotor angkutan barang. Cocok untuk truk sawit di Dumai, Duri, Siak, Pelalawan.
Syarat Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan)
Tempat Pembayaran
- Kantor Samsat induk terdekat
- Layanan Samsat Keliling
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
- Samsat Tanjak
- Layanan digital melalui aplikasi SIGNAL
Sumber: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau 15 Okt - 30 Nov 2026
💬 Komentar Pembaca
Komentar ditinjau redaksi. Share pengalaman kamu pakai mobil di Pekanbaru.