Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang Sampai 30 September 2026 - Bukan Pemutihan PKB
Penghapusan Denda Pajak di Pekanbaru Masih Jalan Sampai 30 September 2026.
Warga Pekanbaru yang kemarin ketinggalan pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus, masih ada satu program lagi yang masih aktif. Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan memperpanjang kebijakan hapus denda untuk pajak daerah sampai akhir bulan ini.
Banyak yang mengira program ini sama dengan pemutihan di Samsat. Padahal beda instansi dan beda jenis pajaknya.
Yang Masih Aktif Sampai 30 September 2026 Itu Punya Pemko, Bukan Samsat
Program yang diperpanjang ini milik Bapenda Kota Pekanbaru. Masa berlakunya diperpanjang hingga 30 September 2026.
Yang dihapus hanya sanksinya saja, bukan pokok pajaknya. Jadi kalau punya tunggakan denda PBB-P2, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan, denda keterlambatannya yang dihapus 100%. Pokoknya tetap bayar.
Tujuannya jelas, Pemko mau kasih keringanan biar warga mau melunasi kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk. Pembayarannya bisa di gerai resmi Bapenda, layanan keliling, atau kantor Bapenda di Jalan Teratai dan di MPP Pekanbaru.
Yang Sudah Selesai Bulan Lalu Itu Punya Pemprov Riau di Samsat
Nah yang ramai diburu warga bulan lalu itu programnya Pemprov Riau lewat Samsat. Program itu memang sudah tutup.
Jadwalnya 1 sampai 31 Agustus 2026, dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Riau. Cakupannya lebih besar karena berhubungan dengan kendaraan bermotor:
- Denda PKB dihapus 100%
- Ada diskon pokok PKB
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas BBNKB-II untuk balik nama kedua
Karena itu sudah lewat akhir Agustus, sekarang kalau telat bayar pajak STNK motor atau mobil, dendanya sudah muncul lagi. Tidak ada lagi pembebasan denda PKB di Samsat Panam atau Samsat Pekanbaru Kota per September ini.
Jadi Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum 30 September?
Kalau tunggakan kamu adalah denda PBB rumah di Pekanbaru atau denda pajak usaha, ini waktu terakhir. Datang langsung ke Bapenda bawa bukti tagihan. Karena setelah 30 September 2026, kebijakan penghapusan ini selesai dan denda akan kembali normal.
Kalau tunggakan kamu adalah denda pajak kendaraan bermotor, programnya sudah tidak ada. Harus bayar normal di Samsat.
Jangan sampai tertukar. Satu program milik Kota Pekanbaru untuk pajak daerah, masih buka sampai 30 September. Satu program lagi milik Provinsi Riau untuk pajak kendaraan, sudah tutup 31 Agustus.

💬 Komentar Pembaca
Komentar ditinjau redaksi. Share pengalaman kamu pakai mobil di Pekanbaru.